Analisis Yuridis Mengenai Kedudukan Kode Etik Bankir Dalam Dimensi Tindak Pidana Perbankan
Abstract
The purpose of this research is to formulate the implementation of a banker code of ethics in carrying out the banking employee profession to minimize the occurrence of banking crimes. The method used in this research is normative juridical, with descriptive analytical specifications, through literature study and field studies, then analyzed qualitatively non-mathematically. Conclusion with the existence of the Banker Code of Ethics, a banker is expected to be able to carry out his duties without violating existing provisions so as to avoid actions (especially criminal acts) that can harm customers.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bryan. A. Garner, 1999. Black’s Law Dictionary, West Publishing CO, U.S
Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media
I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 2006.
Jimly Asshiddiqie, 2016. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, PT. Sinar Grafika, Jakarta,
Kemendikbud, 2020. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Jakarta
K Bertens, (1993), Etika, Gramedia, Jakarta,
Jurnal
Herry Febrian, “Juridical Analysis On Fund Hit Of Customer Of Citibank In Perspective Of Banking Act And Act Of Eradication And Prevention Of Money Laundry,†Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi, Feb-Mei 2013 Volume I Nomor 2.
Niru Anita Sinaga, “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik,†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 10 No. 2, Maret 2020.
Sri Pujiningsih, “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik),†Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 17 No. 1, 2017.
Sulistyandari, dosen Fakultas Hukum Univeritas Jenderal Soedirman Purwokerto, Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga: Surabaya. Aspek Hukum Pembobolan Uang Nasabah Bank.html diterbitkan di gagasan hukum.blogspot.com tanggal 11 April 2011, diakses tanggal 15 September 2020.
Yakob Adi Krisanto, “Hukum Vs. Etika atau Hukum=Etika?,†https://www.kompasiana.com/yakubadi/5500d3f4a333115372512375/hukum-vs-etika-atau-hukum-etika, dikases 18 Oktober 2020, pukul 00.31 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v21i2.1517
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
|



