Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan Penyidikan: Analisis Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
In Law No. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority authorizes the OJK to carry out investigations. Investigation is one of OJK's supervisory duties as referred to in Article 9 letter c of the OJK Law which reads: "To carry out the supervisory duties as referred to in Article 6, OJK has the authority to carry out supervision, examination, investigation, consumer protection, and other actions against Service Institutions. Finance, actors and / or supporting financial services activities as referred to in the laws and regulations in the financial services sector. " According to Article 49 paragraph (1) of Law No. 21 of 2011 concerning Financial Services Authority (OJK), OJK Investigators are: 1. Apart from Investigating Officers of the State Police of the Republic of Indonesia, certain Civil Servants whose scope of duties and responsibilities includes supervision financial services sector within the OJK, given special authority as investigators as referred to in the Criminal Procedure Code. The research method in this paper is to use normative legal research. The regulation regarding the role of the OJK as an investigator is regulated in article 9 letter (c) of Law No. 20 of 2011 concerning the Financial Services Authority which becomes the basis for OJK in conducting investigations of banking crimes, so that the OJK carries out the function of implementing an integrated regulatory and supervisory system of all activities in the financial services sector.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arthesa,Andre dan Edia Handiman, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia, 2010.
Amiruddin dan Zainal Asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum.â€, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
C.S.T Kansil, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesiaâ€, Jakarta:Balai Pustaka, 1989.
C.F.G. Sunaryati Hartono, “Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-2â€, PT.Alumni, Bandung, 1994.
E.Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, “Pengantar dalam Hukum Indonesiaâ€, Jakarta:PT Ichtiar Baru, Anggota IKAPI dan Penerbit Sinar Harapan, 1989.
Fuady, Munir, “Hukum tentang Lembaga Pembiayaanâ€, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1999.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta:Kencana, 2005.
Ibrahim, Johny, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.
J.HAL. Fitzgerald, dalam Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukumâ€, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: RajawaliPress, 2008.
Korespondensi: Safi’, Konsep Pertanggung Jawaban Perbuatan Pemerintahan sebagai Sarana Mewujudkan Good Governance di Indonesia. Universitas Trunojoyo: Fakultas Hukum, Bagian Hukum Tata Negara, 2010.
Kusumaatmadja, Mochtar, “Pengantar Ilmu Hukumâ€, Alumni, Bandung, 2000.
Meliala, Djaja S, Hukum Perdata dalam Prespektif BW, Bandung: Nuansa Aulia, 2012.
Muhammad, Abdulkadir dan Rilda Muniarti, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Edisi Revisi, Bandung:PT.Citra Aditya Bakti, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media,2005.
Marzuki, Peter Mahmud, “Penelitian Hukum Normatifâ€, Kencana, Jakarta, 2010.
Rahardjo, Satjipto, “Ilmu Hukum†, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Cetakan ketujuh, 2012.
Salim HS, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta:Rajawali Pers, 2010.
Santoso, Tri Rudi, Mengenai Dunia Perbankan, Yogyakarta:ANDI, 1997.
Suhardi, Gunarto, Usaha Meningkatkan Kinerja dan Kepatuhan Perbankan di Indonesia, Yogyakarta:Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2004.
Soekanto, Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Jakarta:UI Press, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Abdurrahman, “Metode Penelitian Hukum.â€, Jakarta:Rineka Cipta, 1997.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,â€Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkatâ€, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Situmorang, Victor, dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Jakarta:Rineka Cipta,1994.
Usman, Rachmawadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Jurnal, Makalah dan Kamus
Abimanyu, Anggito, Tantangan OJK, Ringkasan Makalah yang Disampaikan Kepada Pansel OJK, ditulis tanggal 08 April 2012.
Asmirawati, Nova, Catatan Singkat Terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.9. No.3, 2012.
Arsip Dokumen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,Risalah Sidang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 2010.
Patrik, Purwahid,“Peranan Perjanjian Baku dalam Masyarakatâ€, Makalah, dalam seminar Standar Kontrak dalam Perjanjian Kredit, Surabaya, 11 Desember 1993.
Shadly, Hasan, dalam I Dewa Gede Atmadja, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum, Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekuen, Pidato Pengenalan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hiukum Universitas Udayana 10 April 1996.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Peraturan Perundang-Undangan
UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
UU No 7 th 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 th 1998 tentang Perbankan
UU No23 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 3 th 2004 tentang Bank Indonesia
POJK No.22/ POJK.01 / 2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Website
Pengertian Perlindungan Hukum, http://www.prasko.com/2011/02/pengertian-perlindungan-hukum.html, diakses pada 14 Juni 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v21i2.1431
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
|



