Implementation of Sanctions by Regional Regulation Number 8 of 2017 Concerning Control and Supervision of the Sales of Alcoholic Beverages in Ogan Komering Ilir District
Abstract
Pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol. Pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dilakukan terhadap (a) perizinan, (b) kegiatan usaha penjualan semua klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, (c) wilayah dan lokasi peredaran, (d) mekanisme peredaran, (f) tempat penyimpanan, (g) kelayakan usaha, dan (h) volume penjualan. Pemegang izin penjualan minuman beralkohol harus melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 25 Perda Kabupaten OKI Nomor 8 Tahun 2017. Apabila pemegang izin penjualan minuman beralkohol melanggar kewajiban dan larangan tersebut, dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana, begitu juga dengan penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku verbal yang didapatkan dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Beberapa razia rutin yang telah dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Kabupaten OKI atau Satpol PP ditemukan penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol dan tempat hiburan karaoke yang menyalahi izin. Sanksi terhadap pelaku penjualan minuman beralkohol berupa himbauan dan minuman beralkohol yang didapatkan dalam razia tersebut disita untuk dimusnahkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fernanda, M. A. 2023, Banit Idik Sat Reskrim Polres OKI.
Humas Polres. 2022, Humas Polri. Retrieved from https://humas.polri.go.id/en/2022/12/22/polres-oki-melakukan-razia-terhadap-masyarakat-yang-menjual-minuman-keras-dan-petasan/
Imawan, R. 2005. Desentralisasi Demokratisasi dan Pembentukan Good Governance dalam Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: LIPI Press.
JDIH. 2017. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, diakses melalui https://peraturan.bpk.go.id/Details/47295
Mukti Tajur dan Yulianto Achmad, D. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris Dan Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Radarsriwijaya. 2022, Radar Sriwjaya. Diakses melalui from https://www.radarsriwijaya.com/2022/04/05/pol-pp-oki-razia-warung-remang-remang-di-jalintim
Ryan Putra Dwi Cahyo, S. A. 2018. Tinjauan Atas Pengawasan Terhadap Perizinan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Beralkohol. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 2.
Sindonews. 2020, Karaoke Blitz Kayuagung Salahi Izin, Polisi Dapati Miras dan Wanita PL, diakses melalui https://daerah.sindonews.com/berita/1549249/174/karaoke-blitz-kayuagung-salahi-izin-polisi-dapati-miras-dan-wanita-pl
Sumeks. 2023, Satpol PP OKI Gelar Operasi Pekat, Sisir 7 Cafe Jalintim Teluk Gelam, Hanya Beri Teguran Lisan, diakses melalui https://sumeks.disway.id/read/653081/satpol-pp-oki-gelar-operasi-pekat-sisir-7-cafe-jalintim-teluk-gelam-hanya-beri-teguran-lisan
Sunggono, B. 2005. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Tribunnews. 2023, Ribuan Botol Minuman Keras, 65 Liter Tuak, dan 20.857 Petasan Dimusnahkan Jelang Lebaran, diakses melalui https://palembang.tribunnews.com/2023/04/17/ribuan-botol-minuman-keras-65-liter-tuak-dan-20857-petasan-dimusnahkan-jelang-lebaran.
Waluyo, B. 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v23i3.4427
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
|